Jimly Assiddiqie soal Perppu Pemilu: KPU Jangan Tunduk dengan Pemerintah

Kamis, 16 Maret 2023 - 07:05 WIB
Jimly Asshiddiqie meminta KPU tak tunduk dengan pemerintah terkait Perppu Pemilu. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. KPU bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu).

Karena itu, KPU harus membebaskan dirinya dari tekanan apa pun, termasuk dari pemerintah. "Presiden dan anggota DPR/DPD adalah peserta Pemilu maka KPU yang tidak boleh tunduk di bawah, apalagi para pembantunya," kata dia dalam keterangannya, Kamis, (16/3/2023).



Hal itu disampaikan menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang pembahasan Perppu Pemilu di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2022).

Dalam rapat Tito mengatakan dalam UUD 1945 diatur dalam Pasal 22 bahwa Perppu itu hanya dua opsinya, yaitu disetujui atau ditolak. Apabila ditolak DPR, maka konsekuensinya Pemilu ditunda karena tak ada peserta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!