3 Jenderal Polisi Bintang 2 di BNN, Salah Satunya Pernah Gagalkan Penyelundupan 298 Kg Ganja
Kamis, 16 Maret 2023 - 06:30 WIB
Sebelum menjabat Deputi Pemberantasan BNN, lulusan Akpol 1991 ini menjabat Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN. Wayan pernah menjabat Kapolsek Sawah Besar, Jakarta Pusat ketika masih berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).
Alumni SLUA Saraswati 1 Denpasar ini juga pernah menjabat Kasat III Ditreskrim Polda Kalimantan Barat (Kalbar), Kapolres Sanggau Polda Kalbar, Kapolres Ketapang Polda Kalbar, Wadirresnarkoba Polda Banten, Kasubdit IV Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Analis Kebijakan Madya Bidang Inafis Bareskrim Polri, dan Pamen Bareskrim Polri.
Selain itu, Wayan pernah menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Februari 2020 - Agustus 2020 ketika masih berpangkat Brigjen Pol. BNNP DIY di era kepemimpinan Wayan Sugiri pernah menangkap tiga pengedar narkotika jenis ganja asal Kabupaten Banyumas.
Ketiga pengedar yang ditangkap ketika itu adalah TP (32), warga Ajibarang; IM (31), dan AP (21), warga Cilongok. Dari tangan para tersangka petugas mengamankan satu paket ganja kering 3,41 kg yang dikemas di dalam empat pipa paralon, 12 paket ganja dalam plastik klip bening kecil, tiga buah hanphone, satu buah buku tabungan beserta ATM atas nama tersangka TP dan catatan transaksi sebagai barang bukti (BB).
Wayan Sugiri saat itu mengatakan, kasus tersebut terungkap dari tertangkapnya tersangka kasus ganja di Sleman. Dari hasil pengembangan, ada informasi pengiriman ganja kering melalui jasa titipan barang di Banyumas.
Petugas lalu menindaklanjutinya menuju Banyumas dan berhasil menangkap tiga orang yang akan mengirim paket ganja kering 3,41 kg. Mereka ditangkap di Jalan Serayu seputar Alun-Alun Banyumas, Jumat (24/4/2020) pukul 19.30 WIB.
"Ganja kering tersebut dikirim menggunakan jasa titipan dan dikemas di dalam empat buah pipa paralon yang digulung dengan celana berwarna putih serta dibungkus kembali ke dalam sebuah kardus," kata Wayan, Selasa (28/4/2020) malam.
Alumni SLUA Saraswati 1 Denpasar ini juga pernah menjabat Kasat III Ditreskrim Polda Kalimantan Barat (Kalbar), Kapolres Sanggau Polda Kalbar, Kapolres Ketapang Polda Kalbar, Wadirresnarkoba Polda Banten, Kasubdit IV Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Analis Kebijakan Madya Bidang Inafis Bareskrim Polri, dan Pamen Bareskrim Polri.
Selain itu, Wayan pernah menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Februari 2020 - Agustus 2020 ketika masih berpangkat Brigjen Pol. BNNP DIY di era kepemimpinan Wayan Sugiri pernah menangkap tiga pengedar narkotika jenis ganja asal Kabupaten Banyumas.
Ketiga pengedar yang ditangkap ketika itu adalah TP (32), warga Ajibarang; IM (31), dan AP (21), warga Cilongok. Dari tangan para tersangka petugas mengamankan satu paket ganja kering 3,41 kg yang dikemas di dalam empat pipa paralon, 12 paket ganja dalam plastik klip bening kecil, tiga buah hanphone, satu buah buku tabungan beserta ATM atas nama tersangka TP dan catatan transaksi sebagai barang bukti (BB).
Wayan Sugiri saat itu mengatakan, kasus tersebut terungkap dari tertangkapnya tersangka kasus ganja di Sleman. Dari hasil pengembangan, ada informasi pengiriman ganja kering melalui jasa titipan barang di Banyumas.
Petugas lalu menindaklanjutinya menuju Banyumas dan berhasil menangkap tiga orang yang akan mengirim paket ganja kering 3,41 kg. Mereka ditangkap di Jalan Serayu seputar Alun-Alun Banyumas, Jumat (24/4/2020) pukul 19.30 WIB.
"Ganja kering tersebut dikirim menggunakan jasa titipan dan dikemas di dalam empat buah pipa paralon yang digulung dengan celana berwarna putih serta dibungkus kembali ke dalam sebuah kardus," kata Wayan, Selasa (28/4/2020) malam.
(rca)
tulis komentar anda