3 Jenderal Polisi Bintang 2 di BNN, Salah Satunya Pernah Gagalkan Penyelundupan 298 Kg Ganja

Kamis, 16 Maret 2023 - 06:30 WIB
Lulusan Akpol 1991 ini pernah menjabat Pamapta Polres Salatiga, Kapolsek Bawen Polres Salatiga, Kapolsekta Magelang Selatan, Kabag Ops Polresta Magelang.

Dia juga pernah menjabat Wakapolresta Pangkalpinang, Kabag Ops Poltabes Palembang, Kapolres Majalengka, Wakapolres Bandara Soekarno Hatta, Dirlantas Polda Kepri, Dirbinmas Polda Gorontalo, Analis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri, dan Wakapolda Kepulauan Bangka Belitung.

Tantan juga pernah menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten saat masih berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol. Nah, BNNP Banten era kepemimpinan Tantan pernah menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 298 kg.

Saat itu, Tantan mengatakan, kasus itu terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat, akan ada mobil yang membawa narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Banten melalui jalur penyeberangan Bakauheni-Merak. Barang haram tersebut diselundupkan menggunakan mobil pengangkut buah alpukat yaitu truk Hino berwarna putih dengan Nopol F 8830 UK.

"Penangkapan dilakukan Selasa, 30 Juni 2020 sekitar pukul 00:30 di Merak. Awalnya ada informasi dari masyarakat akan ada pengiriman barang melalui truk. Kami monitoring perkembangan. Akhirnya melintas truk berwarna putih langsung diberhentikan petugas," katanya saat ekspos di Kantor BNNP Banten, Serang, Kamis (2/7/2020).



3. Irjen Pol I Wayan Sugiri



Foto/Dok BNN

Pria kelahiran Kintamani, Bangli, Bali, 9 April 1967 ini menjabat Deputi Pemberantasan BNN. Wayan dilantik menjadi Deputi Pemberantasan BNN pada Selasa, 21 Februari 2023 bersamaan dengan pelantikan Tantan Sulistyana sebagai Sekretaris Utama BNN.

Deputi Bidang Pemberantasan merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BNN di bidang pemberantasan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN. Deputi Bidang Pemberantasan terdiri atas Direktorat Intelijen, Direktorat Narkotika, Direktorat Psikotropika dan Prekursor, Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang, Direktorat Interdiksi, Direktorat Penindakan dan Pengejaran, serta Direktorat Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More