Penyelesaian Sengketa Partai Prima vs KPU melalui Dading

Rabu, 15 Maret 2023 - 15:38 WIB
Jalur dading dalam hukum positif hari ini juga telah mendapatkan keistimewaan. Untuk konteks perkara perdata yang sudah masuk ke pengadilan telah ada pengaturan prosedur dan tahapan dading, yaitu dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (Perma 1 Tahun 2016). Dan, administrasi secara rinci diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 108 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Mediasi di Pengadilan.

Relevansinya dengan perkara gugatan Partai Prima terhadap KPU bisa terjawab kalau kita menyimak Bagian Kedua Pasal 34 Perma 1 Tahun 2016 yang intinya menyatakan bahwa perdamaian sukarela bisa dilakukan pada tingkat upaya hukum Banding, Kasasi, atau Peninjauan Kembali.

Adapun mekanismenya yaitu para pihak berperkara dapat menempuh upaya perdamaian sepanjang perkara belum diputus, baik di tingkat Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali. Para pihak kemudian dapat mengajukan kesepakatan perdamaian tertulis yang dihasilkan kepada Hakim pemeriksa perkara tingkat banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali melalui Ketua Pengadilan tingkat pertama yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bahkan dalam Ayat 3 Pasal 34 Perma 1 Tahun 2016 ini menyatakan bahwa kesepakatan perdamaian yang dicapai antara para pihak dapat mengesampingkan putusan pengadilan yang telah ada.

Dengan begitu Partai Prima dan KPU harus ada konsensus bersama untuk duduk bersama, baik secara dengan bantuan mediator bersertifikat maupun secara langsung untuk menghasilkan suatu kesepakatan yang memenuhi rasa keadilan bersama dan keadilan publik berkenaan dengan penyelenggaraan tahapan pemilu.

Lebih lanjut diatur pada Ayat 4 Pasal 34 yang menyatakan bahwa kesepakatan perdamaian yang dihasilkan para pihak akan dikuatkan dengan akta perdamaian atau acta van dading oleh Hakim pemeriksa perkara tingkat Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali dalam kurun waktu paling lama 30 hari terhitung sejak diterimanya kesepakatan perdamaian.

Dengan begitu, kekuatan hukum akta perdamaian ini setara dengan putusaan pengadilan yang bersifat final dan mengikat serta inkrah (inkracht van gewijsde).

Penyelesaian secara dading ini diharapkan bisa mengakomodasi gugatan untuk mendapatakan keadilan yang menjadi kepentingan Partai Prima, dan sekaligus dapat mengakomodasi kepastian hukum tentang tahapan pelaksanaan Pemilu 2024. Dengan begitu, kehebohan dan kontroversi tentang putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat akan lebih cepat diakhiri, tanpa harus ada upaya hukum berkelanjutan hingga tingkat Kasasia maupun Peninjauan Kembali.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More