Hormat bagi ASN yang Hijrah ke IKN, Semangat!
Senin, 13 Maret 2023 - 10:59 WIB
Bagi kelompok ASN yang pindah di periode perdana ini, tentu menyiapkan mental sebagai pegawai perintis adalah sebuah keniscayaan. Tanpa bekal itu, tentu yang muncul justru kegagapan bertugas sekaligus ketidaknyamanan.
Kita tidak ingin program besar dari pemerintah ini mentah di tengah jalan. Apalagi anggaran yang akan digelontorkan di bumi IKN ini juga sangat besar, mencapai Rp466 triliun. Pembahasan panjang dan dana yang besar ini sudah seharusnya berbanding dengan capaian yang dicita-citakan.
Bagi ASN, cepat atau lambat, kepindahan mereka ke tanah Nusantara adalah sebuah kepastian. Setidaknya ini berlaku bagi sekitar 180.000 ASN yang direncanakan harus bergeser ke IKN hingga pembangunan ibu kota tuntas pada 2045 mendatang.
Dengan kesadaran ini, pilihannya adalah bukan lagi bersedia atau tidak untuk pindah. Namun sejauh mana mereka mampu bertugas dengan maksimal di tengah masa perintisan itu.
Di sisi lain, untuk tahap awal pemerintah harus menyeleksi ketat siapa saja yang akan ditugaskan. Sebab sebagaimana dikatakan Menteri Azwar Anas, tidak semua ASN institusi pusat memenuhi kriteria dipindahkan ke IKN Nusantara karena terkait kriteria pendidikan, batas usia pensiun, kinerja, potensi dan kompetensinya.
Kita tidak ingin program besar dari pemerintah ini mentah di tengah jalan. Apalagi anggaran yang akan digelontorkan di bumi IKN ini juga sangat besar, mencapai Rp466 triliun. Pembahasan panjang dan dana yang besar ini sudah seharusnya berbanding dengan capaian yang dicita-citakan.
Bagi ASN, cepat atau lambat, kepindahan mereka ke tanah Nusantara adalah sebuah kepastian. Setidaknya ini berlaku bagi sekitar 180.000 ASN yang direncanakan harus bergeser ke IKN hingga pembangunan ibu kota tuntas pada 2045 mendatang.
Dengan kesadaran ini, pilihannya adalah bukan lagi bersedia atau tidak untuk pindah. Namun sejauh mana mereka mampu bertugas dengan maksimal di tengah masa perintisan itu.
Di sisi lain, untuk tahap awal pemerintah harus menyeleksi ketat siapa saja yang akan ditugaskan. Sebab sebagaimana dikatakan Menteri Azwar Anas, tidak semua ASN institusi pusat memenuhi kriteria dipindahkan ke IKN Nusantara karena terkait kriteria pendidikan, batas usia pensiun, kinerja, potensi dan kompetensinya.
Lihat Juga :