Mengapa LHKPN Dipersoalkan?

Senin, 13 Maret 2023 - 10:31 WIB
Selain pejabat pajak, pengungkapan ke harta kekayaan pejabat juga merembet ke pejabat lain di Direktorat Jenderal Bea danCukai. Kali ini menyasar mantan kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelusuran lebih jauh oleh PPATK mengungkapkan terdapat kurang lebih Rp300 triliun dari transaksi mencurigakan di Kemenkeu yang kini tengah diklarifikasi Irjen Kemenkeu.

Uraian terkait LHKPN menunjukkan bahwa masalah LHKPN di Kemenkeu merupakan “puncak gunung es” dari kesengajaan para fiscus dan petugas Bea dan Cukai untuk melaksanakan kewajiban melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana ditegaskan di dalam UU tentang Penyelenggara Negara.

Skandal pelanggaran pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara tidak akan terjadi hari ini jika KPK segera melakukan klarifikasi terhadap pegawai Kemenkeu yang dinilai bermasalah LHKPN-nya.

Masyarakat teramat sangat kaget bahwa nilai harta kepemilikan harta kekayaan penyelenggara negara bermaslah mencapai triliunan rupiah yang sesungguhnya cukup untuk membangun ribuan perumahan rakyat dan infrastruktur pembangunan.

Jika separuh dari pegawai kementerian/lembaga, termasuk Kemenkeu, melakukan hal yang sama seperti pejabat pajak dan bea dan cukai sepantasnya negeri ini disebut “governmental crime” alias kejahatan yang dilakukan oleh negara.

Pengungkapan LHKPN di kantor Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani patut diapresiasi. Demikian pula kerja sama aktif oleh PPATK yang merupakan cermin kesungguhan pejabat pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bebas dan bersih dari KKN. Ini seyogianya diikuti oleh menteri-menteri dan pejabat pimpinan lembaga negara lain.

Berdasarkan info internal, diketahui bahwa kepemilikan harta kekayaan triliunan pegawai pajak berasal dari ”hanky-pangky”fiscusdan wajib pajak yang hendak mengurangi kewajiban bayar pajak tahunan sehingga bisa diperkirakan dan masuk akal jika oknum pejabat eselon II dan III tertentu bisa memiliki harta kekayaan berlimpah ruah; perbuatan mana termasuk suap atau pemerasan dalam jabatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!