Kuasa Hukum Sebut Richard Eliezer Korban Masalah Komunikasi Pimpinan LPSK
Minggu, 12 Maret 2023 - 09:34 WIB
JAKARTA - Richard Eliezer (Bharada E) tidak lagi mendapatkan pelindungan fisik dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ). Kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, menyebut Richard adalah korban.
Menurut Ronny, tayangan wawancara klienny di salah satu stasiun televise sejatinya berjalan dengan baik dan telah mendapatkan persetujuan. "Jujur kami juga sangat kaget dengan adanya keputusan tersebut, karwna memang saya cek semua perizinannya sudah lengkap dan telah kita konfirmasi ke pihak LPSK," ujarnya kepada MPI, Minggu (12/3/2023).
Ronny menerangkan, pada saat wawancara berlangsung, ada pihak LPSK yang turut hadir. "Dan waktu interview juga disana ada pihak LPSK juga. Saya pikir ini hanya kurangnya komunikasi diantara para pimpinan LPSK yang dalam hal ini malah menjadi mengorbankan klien kami," terangnya.
Kendati telah dicabut perlindungannya, ia mengungkapkan ucapan terima kasih kepada LPSK yang telah mendampingi kliennya hingga usai.
"Kami menghormati keputusan yang telah ada. Saya mewakili dari keluarga mengucapkan rasa terima kasih kepada LPSK yang sudah mendampingi klien kami," jelasnya.
Seperti diketahui, LPSK menyatakan program perlindungan Richard telah dilaksanakan sesuai ketentuan UU Perlindungan Saksi dan Korban serta prosedur tandar yang berlaku di LPSK. Namun perlindungan fisik terhadap Richard akhirnya dicabut.
LPSK beralaan wawancara di salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C UU tersebut serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah diteken Richard.
Tetapi keputusan LPSK ini ternyata tidak disetujui secara bulat oleh jajaran pimpinan. Ada dua dari tujuh pimpinan LPSK yang ingin mempertahankan perlindungan terhadap Richard. dalam proses pengambilan keputusan dimaksud terdapat 2 dari 7 pimpinan LPSK menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Yakni tetap mempertahankan perlindungan terhadap saudara RE," tegas Tenaga Ahli LPSK Syahrial, Jumat (10/3/2023).
Menurut Ronny, tayangan wawancara klienny di salah satu stasiun televise sejatinya berjalan dengan baik dan telah mendapatkan persetujuan. "Jujur kami juga sangat kaget dengan adanya keputusan tersebut, karwna memang saya cek semua perizinannya sudah lengkap dan telah kita konfirmasi ke pihak LPSK," ujarnya kepada MPI, Minggu (12/3/2023).
Ronny menerangkan, pada saat wawancara berlangsung, ada pihak LPSK yang turut hadir. "Dan waktu interview juga disana ada pihak LPSK juga. Saya pikir ini hanya kurangnya komunikasi diantara para pimpinan LPSK yang dalam hal ini malah menjadi mengorbankan klien kami," terangnya.
Kendati telah dicabut perlindungannya, ia mengungkapkan ucapan terima kasih kepada LPSK yang telah mendampingi kliennya hingga usai.
"Kami menghormati keputusan yang telah ada. Saya mewakili dari keluarga mengucapkan rasa terima kasih kepada LPSK yang sudah mendampingi klien kami," jelasnya.
Seperti diketahui, LPSK menyatakan program perlindungan Richard telah dilaksanakan sesuai ketentuan UU Perlindungan Saksi dan Korban serta prosedur tandar yang berlaku di LPSK. Namun perlindungan fisik terhadap Richard akhirnya dicabut.
LPSK beralaan wawancara di salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C UU tersebut serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah diteken Richard.
Tetapi keputusan LPSK ini ternyata tidak disetujui secara bulat oleh jajaran pimpinan. Ada dua dari tujuh pimpinan LPSK yang ingin mempertahankan perlindungan terhadap Richard. dalam proses pengambilan keputusan dimaksud terdapat 2 dari 7 pimpinan LPSK menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Yakni tetap mempertahankan perlindungan terhadap saudara RE," tegas Tenaga Ahli LPSK Syahrial, Jumat (10/3/2023).
(muh)
tulis komentar anda