Mahfud MD Ungkit 62 Kasus TPPU Bendahara Parpol yang Belum Diusut KPK

Sabtu, 11 Maret 2023 - 16:18 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD bersama Menkeu Sri Mulyani menggelar konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023). FOTO/MPI/IRFAN MAULANA
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali mengungkapkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) di Indonesia. Kali ini, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut ada 62 kasus TPPU yang dilakukan oleh bendahara partai politik tapi belum diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini disampaikan Mahfud MD usai rapat dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023).

"Saudara masih ingat seorang koruptor besar, itu dihukum lalu pengadilan menyebut masih ada 62 kasus yang disampaikan KPK, yang itu bendahara sebuah partai itu kan pencucian uang, sampai sekarang nggak ada lanjutannya, nah itu yang akan kita gebrak," kata Mahfud MD.



Baca juga: Mahfud MD: Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu Bukan Korupsi tapi Pencucian Uang

Saat ini, kata dia, pemerintah akan coba menindak TPPU tersebut berdasarkan UU TPPU. Dia mencontohkan seorang koruptor yang dihukum 6 tahun karena menerima suap Rp10 miliar tapi uang hasil korupsi yang ratusan miliar dibiarkan saja oleh aparat penegak hukum.

"Lalu timbul kecurigaan, jangan-jangan dibagi-bagi, padahal sudah timbul pengadilan, sudah timbul di pertimbangan hakim, masih dibiarkan sampai sekarang," katanya.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More