LPSK Cabut Perlindungan, Richard Eliezer Tetap Ditahan di Rutan Bareskrim
Jum'at, 10 Maret 2023 - 23:46 WIB
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan Bharada E akan tetap ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk menghentikan perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Hal tersebut terjadi lantaran LPSK keberatan ihwal tayangan wawancara Bharada E secara eksklusif di Kompas TV.
Usai putusan tersebut, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan Bharada E akan tetap ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Baca juga: Perlindungan Richard Eliezer Dihentikan, LPSK Serahkan Kewenangan ke Lapas dan Rutan
"Begini, yang pasti kita di putusan terakhir menjalani pidananya di Rutan Bareskrim seperti itu. Jadi kita pelaksanaan masih di Rutan Bareskrim, belum ada perubahan ya," ujar Rika kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).
Usai putusan tersebut, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan Bharada E akan tetap ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Baca juga: Perlindungan Richard Eliezer Dihentikan, LPSK Serahkan Kewenangan ke Lapas dan Rutan
"Begini, yang pasti kita di putusan terakhir menjalani pidananya di Rutan Bareskrim seperti itu. Jadi kita pelaksanaan masih di Rutan Bareskrim, belum ada perubahan ya," ujar Rika kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).
Lihat Juga :