LPSK Cabut Perlindungan, Richard Eliezer Tetap Ditahan di Rutan Bareskrim

Jum'at, 10 Maret 2023 - 23:46 WIB
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan Bharada E akan tetap ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk menghentikan perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Hal tersebut terjadi lantaran LPSK keberatan ihwal tayangan wawancara Bharada E secara eksklusif di Kompas TV.

Usai putusan tersebut, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan Bharada E akan tetap ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.



"Begini, yang pasti kita di putusan terakhir menjalani pidananya di Rutan Bareskrim seperti itu. Jadi kita pelaksanaan masih di Rutan Bareskrim, belum ada perubahan ya," ujar Rika kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).

Rika belum dapat memerinci soal kemungkinan pemindahan penahanan Richard Eliezer ke Rutan Salemba setelah LPSK mencabut perlindungan tersebut.



"Saya nggak mau bicara kemungkinan-kemungkinan. Yang pasti hingga saat ini masih di Rutan Bareskrim, Eliezer menjalankan pidananya," katanya.

Terkait wawancara eksklusif Richard dengan Kompas TV, Rika mengonfirmasi bahwa pihak Kompas telah mengajukan izin untuk wawancara tersebut.

"Surat izinnya memang dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, karena memang secara ketentuan Permenkumham itu memang perizinan wawancara ataupun liputan yang melibatkan warga binaan itu dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan," jelas Rika.

"Dan memang disalah satu klausul kita memang membolehkan selama warga binaannya bersedia dan dalam hal ini Eliezer bersedia untuk diwawancarai gitu," sambungnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More