LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer, Semua Pihak Diminta Pahami Kewenangan Masing-masing

Jum'at, 10 Maret 2023 - 22:34 WIB
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E saat sedang melakukan registrasi di Lapas Salemba, Senin (27/2/2023), sebelum akhirnya dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri. Foto/Istimewa
JAKARTA - Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) menghentikan perlindungan fisik kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu mendapat sorotan banyak pihak. Keputusan ini diambil setelah terpidana kasus pembunuhan Brigadir J itu melakukan wawancara dengan salah satu televisi swasta.

Ketua Umum Dewan Eksekutif Nasional Rampai Nusantara Mardiansyah mengaku menyayangkan keputusan LPSK tersebut. Namun ia memahami posisi LPSK yang juga harus dihargai sebagai lembaga negara.



"Dihentikannya perlindungan terhadap Richard Eliezer oleh LPSK tentu sangat disayangkan, walau keputusan itu sangat bisa dipahami," kata Mardiansyah di Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: LPSK Hentikan Perlindungan Kepada Bharada Richard Eliezer
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!