Pengamat Nilai Pimpinan MPR Tak Punya Alasan Tunda Pelantikan Tamsil Linrung

Kamis, 09 Maret 2023 - 14:13 WIB
Selain diputuskan dalam Rapat Paripurna DPD, kata M Ridwan, keabsahan penggantian Fadel Muhammad juga diperkuat hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Majelis Hakim memutuskan pengadilan tidak berwenang mengadili serta memutus perkara yang diajukan oleh penggugat Fadel Muhammad. Pengadilan beralasan kompetensi dalam memutus dan membatalkan objek sengketa yang diajukan oleh penggugat merupakan bagian kewenangan DPD melalui forum tertinggi sidang paripurna DPD.

Ridwan juga menyinggung putusan Badan Kehormatan (BK) DPD yang dibacakan dalam Sidang Paripurna DPD pada 17 Februari 2023. Putusan BK DPD menyatakan Fadel Muhammad terbukti bersalah telah melakukan pelanggaran kode etik dengan diberikan sanksi ringan berupa teguran secara tertulis.

"Sehingga sepatutnya permasalahan etik ini menjadi dasar pertimbangan pimpinan MPR untuk mempercepat pelantikan Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR unsur DPD yang baru," kata pegiat Kajian Hukum Tata Negara ini.

Pandangan sama disampaikan pakar hukum tata negara, Refly Harun. Menurutnya, proses politik tidak boleh dicampuri dengan proses hukum. Keputusan rapat paripurna DPD merupakan keputusan yang harus dihormati.

Jika ingin bertata negara yang baik, menurut Refly, Tamsil harus segera dilantik. Pimpinan MPR harus mengabaikan proses hukum ke PTUN yang dilakukan Fadel Muhammad.

"Apa yang mau di-PTUN-kan? Masa keputusan sidang paripurna di-PTUN-kan. Itu kan tidak benar. Sidang paripurna itu hanya bisa di-PTUN-kan dengan sidang paripurna juga," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!