Pengamat Nilai Sri Mulyani Tak Gegabah Pecat Rafael Alun Trisambodo
Kamis, 09 Maret 2023 - 10:05 WIB
"Saat itu, Menkeu menolak pemberhentian Rafael, kan? Itu menunjukkan Menkeu tidak gegabah, penuh kehati-hatian. Lagian kalau saat itu diberhentikan, Rafael Alun enak sekali. Dia terbebas dari hukuman dan tidak mendapatkan hak-haknya, termasuk uang pensiun," jelasnya.
Menurut Amsori, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan mendapati adanya dugaan tindak pidana oleh Rafael Alun saat memeriksa bekas pejabat Eselon III itu. Hal tersebut yang berujung terbitnya rekomendasi pemecatan.
"Kalau hanya melanggar kedisiplinan atau norma-norma umum, ya, tidak mungkin rekomendasi Itjen sampai pemecatan. Biasanya cuma demosi atau sanksi administratif lainnya," katanya.
Dia juga mengapresiasi sikap Sri Mulyani yang tetap mengedepankan aturan dalam menangani krisis yang menerpa Kemenkeu. "Ya, pantas diapresiasi," ucapnya.
Namun, dia berharap Kementerian Keuangan tidak berhenti di Rafael Alun saja. "Kan, Itjen sedang memeriksa puluhan pegawai lain yang diduga memiliki harta tidak wajar. Kita inginkan penanganan itu seperti Rafael Alun, dilakukan sesuai mekanisme dan transparan. Kalau memang bersalah, umumkan dan (tindak) sesuai aturan," pungkasnya.
Menurut Amsori, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan mendapati adanya dugaan tindak pidana oleh Rafael Alun saat memeriksa bekas pejabat Eselon III itu. Hal tersebut yang berujung terbitnya rekomendasi pemecatan.
"Kalau hanya melanggar kedisiplinan atau norma-norma umum, ya, tidak mungkin rekomendasi Itjen sampai pemecatan. Biasanya cuma demosi atau sanksi administratif lainnya," katanya.
Dia juga mengapresiasi sikap Sri Mulyani yang tetap mengedepankan aturan dalam menangani krisis yang menerpa Kemenkeu. "Ya, pantas diapresiasi," ucapnya.
Namun, dia berharap Kementerian Keuangan tidak berhenti di Rafael Alun saja. "Kan, Itjen sedang memeriksa puluhan pegawai lain yang diduga memiliki harta tidak wajar. Kita inginkan penanganan itu seperti Rafael Alun, dilakukan sesuai mekanisme dan transparan. Kalau memang bersalah, umumkan dan (tindak) sesuai aturan," pungkasnya.
Lihat Juga :