KPK Bakal Cek Hasil Analisis PPATK Harta Kekayaan Kepala Bea dan Cukai Makassar

Rabu, 08 Maret 2023 - 17:02 WIB
"Prinsipnya ketika LHA yang dikirimkan sudah kami terima, pasti ditindaklanjuti dengan analisis lebih jauh setiap data yang diserahkan tersebut sesuai kewenangan KPK untuk menemukan apakah ada indikasi pidana korupsi ataupun suap," ucapnya.

Ali menjelaskan, pihaknya juga kerap meminta data transaksi keuangan kepada PPATK. Hal itu dalam rangka memberi dukungan pada proses penyelidikan maupun penyidikan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi maupun suap. Pasalnya, UU TPPU membatasi ruang gerak KPK dalam melakukan penyidikan TPPU.

Baca juga: Rafael Alun Resmi Dipecat dari ASN Ditjen Pajak

Menurut Ali, KPK dapat membuka penyidikan TPPU bila dikembangkan dari perkara suap ataupun korupsi. "Sebagai pemahaman bersama, setiap transaksi mencurigakan itu tidak selalu terkait dengan hasil tindak pidana tertentu namun demikian dalam transaksi tersebut betul dapat saja ditemukan indikasi menyimpang dari kebiasaan atau profil maupun adanya indikasi ketidakwajaran," tandas Ali.

Diberitakan sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengaku, telah menyerahkan hasil analisis harta kekayaan Andhi ke KPK. "Ya kami sudah kirim HA ke KPK sejak awal 2022an yang bersangkutan," kata Andhi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!