KPU Siap Hadiri RDP Komisi II DPR Terkait Putusan PN Jakpus soal Pemilu 2024
Rabu, 08 Maret 2023 - 15:31 WIB
Baca juga: PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu
Dia mengatakan pihaknya saat ini tengah menyusun memori banding berkaitan dengan fakta hukum yang akan dilakukan proses verifikasi dan administrasi.
Lalu akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta sebelum masa tenggat waktu banding selama 14 hari usai putusan dibacakan, pada Kamis (2/3/2023).
"Memori banding melengkapi dengan kebutuhan untuk pembuktian itu. Dalam peraturan persidangan banding itu diberikan kesempatan 14 hari," katanya.
Baca juga: Benarkah Pemilu 2024 Ditunda? Begini Penjelasan PN Jakpus
Dia mengatakan pihaknya saat ini tengah menyusun memori banding berkaitan dengan fakta hukum yang akan dilakukan proses verifikasi dan administrasi.
Lalu akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta sebelum masa tenggat waktu banding selama 14 hari usai putusan dibacakan, pada Kamis (2/3/2023).
"Memori banding melengkapi dengan kebutuhan untuk pembuktian itu. Dalam peraturan persidangan banding itu diberikan kesempatan 14 hari," katanya.
Baca juga: Benarkah Pemilu 2024 Ditunda? Begini Penjelasan PN Jakpus
Lihat Juga :