KPU Siap Hadiri RDP Komisi II DPR Terkait Putusan PN Jakpus soal Pemilu 2024

Rabu, 08 Maret 2023 - 15:31 WIB
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pihaknya siap memenuhi panggilan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR, terutama soal putusan PN Jakarta Pusat. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pihaknya siap memenuhi panggilan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR. Terutama soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukum lembaga penyelenggara Pemilu untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024.

"Berkaitan dengan rencana rapat dengar pendapat pascaputusan PN Jakarta Pusat tersebut memang kemarin kami sempat mendapatkan formasi," kata Idham Holik di Kantor KPU , Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).



"Bahwa kami akan diundang tapi hari ini rencana tersebut belum jadi. Oleh karena itu kita tunggu saja undangan resmi dari Komisi II DPR berkaitan dengan putusan PN Jakarta Pusat," tambahnya.

Dijelaskan Idham, RDP di DPR sifatnya politis, tapi harus dipenuhi pihaknya akan datang dalam RDP tersebut. "Sebagaimana yang ditegaskan oleh ketua kami kepada anggota, nanti kami akan datang RDP tersebut," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!