Komnas HAM Minta Penegakan Hukum Kasus Mario Dandy Tak Abaikan Prinsip Perlindungan Anak

Rabu, 08 Maret 2023 - 09:55 WIB
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro meminta penegakan hukum kasus penganiayaan dengan pelaku Mario Dandy Satriyo tetap mengedapankan prinsip perlindungan anak. FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta penegakan hukum dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap remaja berinisi D (17) tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak. Sebab, ada anak yang terlibat dalam kasus ini masih di bawah umur.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro sepakat proses hukum kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy harus tetap berjalan. Para pelaku harus dihukum sesuai aturan berlaku. Namun, menurut Atnike, penegakan hukum harus mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak. Apalagi korban merupakan anak di bawah umur, sehingga perlindungan privasinya harus terjaga.



"Korban di bawah umur, maka ada perlindungan-perlindungan yang lain lagi, misalnya perlindungan privasi terhadap anak-anak di bawah umur. Termasuk dugaan jika ada anak di bawah umur lain yang terlibat, harus tetap diperkirakan dalam konteks perlindungan anak," kata Atnike di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).

Baca juga: Diintervensi 7 Orang Tak Dikenal, Saksi Kunci Penganiayaan D Ajukan Perlindungan ke LPSK
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!