Komnas HAM Minta Penegakan Hukum Kasus Mario Dandy Tak Abaikan Prinsip Perlindungan Anak
Rabu, 08 Maret 2023 - 09:55 WIB
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta penegakan hukum dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap remaja berinisi D (17) tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak. Sebab, ada anak yang terlibat dalam kasus ini masih di bawah umur.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro sepakat proses hukum kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy harus tetap berjalan. Para pelaku harus dihukum sesuai aturan berlaku. Namun, menurut Atnike, penegakan hukum harus mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak. Apalagi korban merupakan anak di bawah umur, sehingga perlindungan privasinya harus terjaga.
"Korban di bawah umur, maka ada perlindungan-perlindungan yang lain lagi, misalnya perlindungan privasi terhadap anak-anak di bawah umur. Termasuk dugaan jika ada anak di bawah umur lain yang terlibat, harus tetap diperkirakan dalam konteks perlindungan anak," kata Atnike di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).
Baca juga: Diintervensi 7 Orang Tak Dikenal, Saksi Kunci Penganiayaan D Ajukan Perlindungan ke LPSK
Atnike menjelaskan aspek lain yang perlu diperhatikan adalah perlindungan terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum. Dalam konteks ini, kata dia, framing terhadap perempuan di media perlu prinsip kehati-hatian, utamanya dalam menyebarkan foto karena termasuk anak di bawah umur. Informasi mengenai privasi rumah dan lain sebagainya tetap harus dijaga.
"Penegakan hukum harus tapi prinsip perlindungan terhadap anak harus dikedepankan. Enggak bisa karena tentu membenci kekerasan kemudian kita melakukan kejahatan lagi, kekerasan berikutnya nanti," katanya.
Untuk diketahui, remaja berinisial D, anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina, menjadi korban penganiayaan hingga koma. Pelaku adalah Mario Dandy Satrio, anak Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak yang belakangan dipecat.
Mario telah ditetapkan sebagai tersangka akibat tindakannya tersebut. Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Selain Mario, polisi juga menetapkan teman Mario berinisial S sebagai tersangka.
Baca juga: D Korban Penganiayaan Mario Dandy Mulai Sadar dan Sempat Berontak Luapkan Emosi
S diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban D. Peran tersangka S merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap D di kompleks perumahan Ulujami Jaksel. Tersangka S merekam video menggunakan handphone milik Mario. Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. Mario dan S kini telah ditahan.
Sementara AG (15) pacar Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum tapi tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penanganan AG harus sesuai dengan aturan mengenai anak berkonflik dengan hukum. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak.
"Ada amanat dari Undang-Undang yang harus kami taati. Kalau tidak dilaksanakan kami salah," kata Hengki saat ditanya terkait penahanan terhadap AG pada Jumat (3/3/2023).
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro sepakat proses hukum kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy harus tetap berjalan. Para pelaku harus dihukum sesuai aturan berlaku. Namun, menurut Atnike, penegakan hukum harus mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak. Apalagi korban merupakan anak di bawah umur, sehingga perlindungan privasinya harus terjaga.
"Korban di bawah umur, maka ada perlindungan-perlindungan yang lain lagi, misalnya perlindungan privasi terhadap anak-anak di bawah umur. Termasuk dugaan jika ada anak di bawah umur lain yang terlibat, harus tetap diperkirakan dalam konteks perlindungan anak," kata Atnike di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).
Baca juga: Diintervensi 7 Orang Tak Dikenal, Saksi Kunci Penganiayaan D Ajukan Perlindungan ke LPSK
Atnike menjelaskan aspek lain yang perlu diperhatikan adalah perlindungan terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum. Dalam konteks ini, kata dia, framing terhadap perempuan di media perlu prinsip kehati-hatian, utamanya dalam menyebarkan foto karena termasuk anak di bawah umur. Informasi mengenai privasi rumah dan lain sebagainya tetap harus dijaga.
"Penegakan hukum harus tapi prinsip perlindungan terhadap anak harus dikedepankan. Enggak bisa karena tentu membenci kekerasan kemudian kita melakukan kejahatan lagi, kekerasan berikutnya nanti," katanya.
Untuk diketahui, remaja berinisial D, anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina, menjadi korban penganiayaan hingga koma. Pelaku adalah Mario Dandy Satrio, anak Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak yang belakangan dipecat.
Mario telah ditetapkan sebagai tersangka akibat tindakannya tersebut. Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Selain Mario, polisi juga menetapkan teman Mario berinisial S sebagai tersangka.
Baca juga: D Korban Penganiayaan Mario Dandy Mulai Sadar dan Sempat Berontak Luapkan Emosi
S diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban D. Peran tersangka S merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap D di kompleks perumahan Ulujami Jaksel. Tersangka S merekam video menggunakan handphone milik Mario. Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. Mario dan S kini telah ditahan.
Sementara AG (15) pacar Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum tapi tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penanganan AG harus sesuai dengan aturan mengenai anak berkonflik dengan hukum. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak.
"Ada amanat dari Undang-Undang yang harus kami taati. Kalau tidak dilaksanakan kami salah," kata Hengki saat ditanya terkait penahanan terhadap AG pada Jumat (3/3/2023).
(abd)
tulis komentar anda