Sebarkan Hoaks, Channel YouTube Agenda Politik Dilaporkan Partai Perindo ke Bareskrim
Selasa, 07 Maret 2023 - 18:26 WIB
Ketua Bidang Hukum Internal Organisasi DPP Partai Perindo Christophorus Taufik melaporkan channel YouTube Agenda Politik ke Bareskrim Polri. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) melaporkan channel YouTube "Agenda Politik" ke Bareskrim Polri terkait dengan penyebaran informasi palsu atau hoaks.
Ketua Bidang Hukum Internal Organisasi DPP Partai Perindo Christophorus Taufik mengungkapkan, laporan itu dilakukan lantaran akun YouTube tersebut telah memuat dan menyebarkan informasi hoaks terhadap Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT).
"Hari ini kami semua dari Partai Perindo mengajukan laporan ke Bareskrim Polri terkait unggahan di kanal YouTube yang mendeskreditkan yaitu Pak Ketum, dari kanal yang menamakan kanalnya dengan agenda politik," kata Christophorus di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).
Baca juga: Partai Perindo Laporkan Kanal YouTube Agenda Politik ke Bareskrim karena Sebarkan Hoaks
Christophorus menegaskan, pihaknya melaporkan channel YouTube tersebut lantaran mengunggah video yang sangat tidak benar. Pasalnya, akun itu hanya mencatut video-video dengan narasi hoaks.
"Jadi hari ini kita laporkan karena apa yang disampaikan di dalam unggahan itu ya hoaks, super-super hoaks, karena itu hanya jahitan-jahitan gambar dengan dibungkus narasi dengan narasinya itu bohong besar. Ini benar-benar hoaks yang memang harus ada konsekuensi terhadap penunggahnya," ujarnya.
Ketua Bidang Hukum Internal Organisasi DPP Partai Perindo Christophorus Taufik mengungkapkan, laporan itu dilakukan lantaran akun YouTube tersebut telah memuat dan menyebarkan informasi hoaks terhadap Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT).
"Hari ini kami semua dari Partai Perindo mengajukan laporan ke Bareskrim Polri terkait unggahan di kanal YouTube yang mendeskreditkan yaitu Pak Ketum, dari kanal yang menamakan kanalnya dengan agenda politik," kata Christophorus di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).
Baca juga: Partai Perindo Laporkan Kanal YouTube Agenda Politik ke Bareskrim karena Sebarkan Hoaks
Christophorus menegaskan, pihaknya melaporkan channel YouTube tersebut lantaran mengunggah video yang sangat tidak benar. Pasalnya, akun itu hanya mencatut video-video dengan narasi hoaks.
"Jadi hari ini kita laporkan karena apa yang disampaikan di dalam unggahan itu ya hoaks, super-super hoaks, karena itu hanya jahitan-jahitan gambar dengan dibungkus narasi dengan narasinya itu bohong besar. Ini benar-benar hoaks yang memang harus ada konsekuensi terhadap penunggahnya," ujarnya.
Lihat Juga :