Muhammadiyah: Putusan Penundaan Pemilu 2024 Cacat Hukum

Senin, 06 Maret 2023 - 16:59 WIB
Muhammadiyah menilai putusan penundaan Pemilu 2024 oleh PN Jakarta Pusat cacat hukum. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Muhammadiyah menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencederai hukum dan melanggar konstitusi. Butir kelima amar putusan hakim melanggar Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

”Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menyatakan secara jelas bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali,” tulis pernyataan resmi Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah yang diterima Senin (6/3/2023).

Menurut Muhammadiyah, bunyi amar: “Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari”, sama saja dengan menunda pemilu yang ditetapkan 14 Februari 2024.





Muhammadiyah berpandangan bahwa sengketa administrasi dan tahapan pemilu seharusnya diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PN Jakarta Pusat tidak berwewenang membuat putusan penundaan pemilu.

Lagipula, mekanisme penundaan tahapan pemilu sudah diatur tersendiri dalam UU 7/2017 Pasal 431. Di sana disebutkan sejumlah prasyarat bisa terhentinya tahapan pemilu seperti bencana alam, gangguan keamanan, dan huru-hara. Prasyarat terbatas ini juga hanya berlaku pada tingkat daerah, bukan nasional.

Karena itu LHKP Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan lima butir pernyataan sikap. Berikut isi lengkapnya:

1. Segala upaya untuk menunda Pemilu Serentak 2024 adalah bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945). Karena itu, putusan PN Jakarta Pusat telah cacat hukum.

2. Mendukung upaya banding yang dilakukan oleh KPU RI dan tetap melaksanakan Pemilu Serentak 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Namun demikian, KPU dan Bawaslu harus menjaga integritas dan transparansi agar pemilu berjalan secara jujur dan adil (JURDIL).
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More