KY Pastikan Ikut Kawal Banding KPU Melawan PN Jakpus

Senin, 06 Maret 2023 - 16:12 WIB
Ketua KY Mukti Fajar memastikan ikut mengawal proses banding KPU atas putusan penundaan Pemilu 2024 oleh PN Jakpus. Foto: MPI/Irfan Maulana
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menegaskan bakal ikut mengawasi proses banding yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan penundaan Pemilu 2024 yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Tidak hanya banding, bahkan hingga kasasi bila memang langkah hukumnya harus berlanjut.

"KY akan terus mengawasi proses upaya hukum baik banding maupun kasasi. Kami akan kawal terus kasus tersebut," ujar Ketua KY Mukti Fajar di Kantornya, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).



Mukti jua menyatakan bakal memanggil hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait putusan penundaan Pemilu 2024. Pemanggilan dilakukan berdasarkan dua laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku yang sudah masuk, yaitu dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih dan Kongres Pemuda Indonesia (KPI).

Baca juga: Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, 3 Hakim PN Jakpus Dilaporkan ke KY

"Kita akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan berbagai metode, berbagai cara, untuk mendalaminya," kata Mukti.

Menurut Mukti, pemangilan ini dilakukan dalam rangka menggali informasi terkait putusan tersebut, tetapi bukan putusan itu sendiri. "Kami akan menggali informasi lebih lanjut tentang apa yang sesungguhnya terjadi dengan putusan tersebut dan selanjutnya bahwa KY tidak berwenang untuk memeriksa putusannya," jelas Mukti.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!