KY Pastikan Ikut Kawal Banding KPU Melawan PN Jakpus
Senin, 06 Maret 2023 - 16:12 WIB
Penundaan Pemilu 2024 merupakan putusan atas gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Partai Prima menggugat KPU RI dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu.
Putusan PN Jakpus menjadi polemik lantaran salah satu butir amar majelis hakim memerintahkan KPU menghentikan seluruh tahapan pemilu dan mengulangnya dari awal dalam tempo dua tahun lebih. Dengan kata lain, melewati tanggal pencoblosan 24 Februari 2024 yang telah ditetapkan KPU.
Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat:
Dalam Eksepsi.
- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
Putusan PN Jakpus menjadi polemik lantaran salah satu butir amar majelis hakim memerintahkan KPU menghentikan seluruh tahapan pemilu dan mengulangnya dari awal dalam tempo dua tahun lebih. Dengan kata lain, melewati tanggal pencoblosan 24 Februari 2024 yang telah ditetapkan KPU.
Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat:
Dalam Eksepsi.
- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
Lihat Juga :