KY Akan Panggil Hakim PN Jakarta Pusat Terkait Putusan Penundaan Pemilu

Senin, 06 Maret 2023 - 16:09 WIB
"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis (2/3/2023).

Setidaknya ada 7 putusan PN Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Prima.

Baca juga: Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, 3 Hakim PN Jakpus Dilaporkan ke KY

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!