KY Akan Panggil Hakim PN Jakarta Pusat Terkait Putusan Penundaan Pemilu
Senin, 06 Maret 2023 - 16:09 WIB
Ketua KY Mukti Fajar memberikan keterangan terkait pelaporan tiga hakim PN Jakarta Pusat dalam konferensi pers di Kantor KY, Senin (6/3/2023). FOTO/MPI/IRFAN MAULANA
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait putusan penundaan pemilu hingga 2025. Majelis yang terdiri dari Hakim Ketua Tengku Oyong dan Hakim Anggota H Bakri dan Dominggus Silaban itu sebelumnya dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu dan Kongres Pemuda Indonesia (KPI) ke KY.
Ketua KY Mukti Fajar mengatakan, pemanggilan ini sebagai tindak lanjut dari pelaporan tersebut. "Kita akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan berbagai metode, berbagai cara untuk mendalami kasus tersebut," ujar Mukti Fajar di Kantor KY, Senin (6/3/2023).
Namun pemanggilan tersebut, kata Mukti Fajar, bukan proses pemeriksaan tetapi menggali informasi terkait putusannya.
"Ingin kami gali informasi lebih lanjut tentang apa yang sesungguhnya terjadi dengan putusan tersebut dan selanjutnya bahwa Komisi Yudisial tidak berwenang untuk memeriksa pada putusannya," katanya.
Untuk diketahui, PN Jakpus menerima gugatan Partai Prima terhadap KPU. Salah satu putusannya KPU diminta untuk menunda Pemilu sampai 2025.
Ketua KY Mukti Fajar mengatakan, pemanggilan ini sebagai tindak lanjut dari pelaporan tersebut. "Kita akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan berbagai metode, berbagai cara untuk mendalami kasus tersebut," ujar Mukti Fajar di Kantor KY, Senin (6/3/2023).
Namun pemanggilan tersebut, kata Mukti Fajar, bukan proses pemeriksaan tetapi menggali informasi terkait putusannya.
"Ingin kami gali informasi lebih lanjut tentang apa yang sesungguhnya terjadi dengan putusan tersebut dan selanjutnya bahwa Komisi Yudisial tidak berwenang untuk memeriksa pada putusannya," katanya.
Untuk diketahui, PN Jakpus menerima gugatan Partai Prima terhadap KPU. Salah satu putusannya KPU diminta untuk menunda Pemilu sampai 2025.
Lihat Juga :