Besok, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

Senin, 06 Maret 2023 - 12:42 WIB
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto di Gedung Merah Putih, Selasa (7/3/2023) besok. FOTO/DOK.BEA CUKAI YOGYAKARTA
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto di Gedung Merah Putih, Selasa (7/3/2023) besok. Sama seperti mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Eko akan diklarifikasi harta kekayaannya yang dinilai tidak wajar.

"Proses ini sebagaimana yang KPK telah lakukan kepada Rafael Alun Trisambodo pada Rabu, 1 Maret 2023 lalu, dan kepada yang bersangkutan (Eko Darmanto) yang dijadwalkan pada pekan depan, Selasa, 7 Maret 2023 di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Menurut Ipi, pemeriksaan terhadap Eko Darmanto nantinya terkait administrasi dan verifikasi. KPK juga akan memeriksa keabsahan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan.

"Dalam pemeriksaan ini KPK melakukan verifikasi terhadap kelengkapan surat kuasa, apakah wajib lapor telah melampirkan surat kuasa atas nama wajib lapor, pasangan, dan anak tanggungan," katanya.



Untuk diketahui, Eko Darmanto mendapat sorotan masyarakat di tengah kasus mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang memiliki harta fantastis tidak sesuai dengan profilnya. Eko yang seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) viral di media sosial karena kerap memamerkan koleksi motor gede (moge) dan mobil antik di Instagram @eko_darmanto_bc.

Atas sorotan tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lalu mencopot Eko Darmanto dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta pada 2 Maret 2023. Selanjutnya, Eko Darmanto akan menjalani pemeriksaan di Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkeu.

Baca juga: Resmi Kehilangan Jabatan di Bea Cukai, Eko Darmanto Bakal Diperiksa Irjen Kemenkeu

"Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap ED, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, di Jakarta, Jumat (3/3/2023).
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More