KPK Diminta Ikut Tangani Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra

Jum'at, 17 Juli 2020 - 08:30 WIB
Ketua YLBHI, Asfinawati mengatakan, seharusnya Prasetyo tak hanya diberikan sanksi pencopotan dari jabatan dan digeser ke jabatan lain. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia ( Polri ) akhirnya mencopot Brigjen Pol Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri karena diduga menerbitkan surat jalan bagi buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra .

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati mengatakan, seharusnya Prasetyo tak hanya diberikan sanksi pencopotan dari jabatan dan digeser ke jabatan lain. "Seharusnya ada penyidikan, tidak hanya dikenai hukuman disiplin," kata Asfinawati saat dihubungi SINDOnews, Jumat (17/7/2020). ( )

Menurut Asfin, sapaan akrabnya, penyidikan ini perlu dilakukan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan yang lain dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra. Asfin menduga, hampir mustahil kasus-kasus seperti ini dilakukan oleh pelaku tunggal. Maka itu, perlu ada keterlibatan lembaga lain untuk menangani kasus ini.

"KPK yang seharusnya menangani agar tidak ada konflik kepentingan, dan karena ini juga KPK dibentuk untuk menangani korupsi penegakan hukum," ujarnya. ( )
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More