Putusan PN Jakpus Disebut Bukti Operasi Penundaan Pemilu Terus Berjalan

Jum'at, 03 Maret 2023 - 20:52 WIB
Putusan PN Jakpus dianggap membuktikan operasi penundaan Pemilu 2024 masih berlangsung. Foto/antara
JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menunda tahapan Pemilu 2024 terus menuai kecaman publik. Selain melampui kewenangan, putusan penundaan pemilu ini dianggap membuktikan kebenaran tengara bahwa masih ada operasi senyap untuk menunda Pemilu 2024.

Dosen Ilmu Politik & International Studies Universitas Paramadina Khoirul Umam menilai argumen putusan majelis hakim PN Jakpus dalam perkara gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) lemah. ”Ini menegaskan bahwa ‘operasi kekuasaan’ untuk menunda pemilu terbukti masih terus berjalan,” ujar Umam melalui pernyataan tertulis yang diterima, Jumat (3/3/2023).



Menurut dia, modus operandi penundaan pemilu semakin jelas. Ketika perdebatan dan konfigurasi politik nasional tidak berpihak pada agenda kepentingan penundaan pemilu, cara paling mudah dan efektif adalah lewat jalur hukum. ”Dengan kedok independensi kekuasaan kehakiman, anasir-anasir jahat di lingkaran kekuasaan itu ingin memaksa para aktor politik dan demokrasi untuk menuruti kepentingan dan kegilaan mereka,” katanya.

Baca juga: Denny Indrayana: Penundaan Pemilu Bukan Yurisdiksi PN Jakpus, Harus Ditolak
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!