Putusan PN Jakpus Disebut Bukti Operasi Penundaan Pemilu Terus Berjalan
Jum'at, 03 Maret 2023 - 20:52 WIB
Memicu Kemarahan Publik
Sejalan dengan dugaan Umam, penolakan masyarakat luas terhadap putusan PN Jakpus merupakan fakta sosial. Menurut Direktur Eksekutif Algoritma Aditya Perdana survei nasional di bulan Desember 2022 menyatakan bahwa lebih dari tiga perempat masyarakat menolak penundaan pemilu dan 66 persen tidak setuju perpanjangan masa jabatan presiden.”Jadi putusan PN Jakpus tersebut sebenarnya memicu kemarahan dan kekecewaan publik terhadap pihak-p[ihak yang berniat menggagalkan agenda besar politik 5 tahunan kita, yaitu pemilu,” terang dosen Ilmu Politik FISIP UI dalam pernyataan tertulisnya.
”Publik dan masyarakat sipil pun akan terus bereaksi negatif terhadap upaya penundaan pemilu karena melanggar konstitusi,” tandas Aditya.
Penolakan juga disampaikan Partai Buruh yang menyatakan melawan putusan PN Jakpus. “Ada apa dengan PN Jakpus? Siapa aktor yang menyuruh PN Jakpus memutuskan demikian? Kepentingan siapa di balik putusan ini? Partai Buruh akan melawan keputusan penundaan Pemilu,” ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam pernyataan tertulisnya.
Said Iqbal merasa ada keanehan dalam putusan PN Jakpus karena sebelumnya Mahkamah Kontitusi (MK) telah memutus gugatan mengenai masa jabatan presiden. “MK sudah memutuskan tidak boleh ada perpanjangan masa jabatan presiden. Dengan menunda Pemilu, sama saja dengan memperpanjan masa jabatan Presiden. Kok putusan PN Jakpus bertentangan dengan MK?” tegasnya.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda