KPU Beberkan Sederet Kegagalan Partai Prima Ajukan Gugatan di Bawaslu dan PTUN
Jum'at, 03 Maret 2023 - 02:46 WIB
"Nah terhadap amar putusan ini yang kemudian memunculkan pertanyaan terutama angka lima dan angka enam. Kemudian dikesankan bahwa dengan begitu, PN Jakpus memerintahkan kepada KPU untuk menunda pemilu, dalam arti, ini distop kemudian mengulang kembali dari awal. Kemudian yang keenam, menyatakan keputusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta," jelas Hasyim.
KPU masih menunggu salinan resmi putusan tersebut. Meskipun KPU RI sudah membaca substansi dari putusan tersebut. "Kami di internal KPU sudah rapat, membahas substansi dari putusan PN Jakpus ini dan kami menyatakan nanti kalau sudah kita menerima salinan putusannya, kami akan mengajukan upaya hukum berikutnya yaitu banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, ON Jakpus menerima gugatan Partai Prima terhadap KPU RI. Alhasil, KPU RI diminta untuk menunda Pemilu sampai 2025. "Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).
Partai Prima menggugat KPU RI karena merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu.
Bahwa Partai Prima dirugikan oleh KPU RI dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi admnistrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang diterima Penggugat pada tanggal 15 Oktober 2022 Pukul 00.35 WIB yang menyatakan status akhir Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Hal ini berakibat Penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat :
Dalam Eksepsi.
- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel):
Dalam Pokok Perkara
KPU masih menunggu salinan resmi putusan tersebut. Meskipun KPU RI sudah membaca substansi dari putusan tersebut. "Kami di internal KPU sudah rapat, membahas substansi dari putusan PN Jakpus ini dan kami menyatakan nanti kalau sudah kita menerima salinan putusannya, kami akan mengajukan upaya hukum berikutnya yaitu banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, ON Jakpus menerima gugatan Partai Prima terhadap KPU RI. Alhasil, KPU RI diminta untuk menunda Pemilu sampai 2025. "Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).
Partai Prima menggugat KPU RI karena merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu.
Bahwa Partai Prima dirugikan oleh KPU RI dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi admnistrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang diterima Penggugat pada tanggal 15 Oktober 2022 Pukul 00.35 WIB yang menyatakan status akhir Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Hal ini berakibat Penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat :
Dalam Eksepsi.
- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel):
Dalam Pokok Perkara
tulis komentar anda