Mahfud MD Libatkan Akademisi Bongkar Kasus KSP Indosurya
Kamis, 02 Maret 2023 - 08:13 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan melakukan eksaminasi atau bedah kasus koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya dengan melibatkan akademisi. Dia kecewa dengan putusan lepas (onslag) yang dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat kepada dua petinggi KSP Indosurya Henry Surya dan June Indria.
"Dan untuk kasasi, dalam seminggu ke depan kami akan lakukan bedah kasus atau eksaminasi dengan melibatkan beberapa perguruan tinggi beserta penjelasan yuridis dari Kementerian Koperasi dan UKM, Kejaksaan Agung, dan Polri. Secepatnya itu akan dilakukan," ujar Mahfud MD kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).
Dia mengaku sangat menyayangkan putusan Hakim yang memvonis bebas Henry Surya dan June Indria. Sebab, menurut Mahfud, korupsi yang dilakukan KSP Indosurya sangat jelas, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bahkan pihaknya sudah lama membahas hal tersebut. "Kami perlu menyatakan kecewa dengan kasus Indosurya. Karena korupsinya sudah nyata, yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU), lalu menyediakan kegiatan perbankan padahal bukan bank, memanfaatkan dana nasabah untuk sekuritasnya padahal kemudian dimasukkan ke koperasi, padahal bukan anggota koperasi," tuturnya.
"Tapi oleh pengadilan dikatakan onslag atau dikatakan bukan tindak pidana. Kami sudah memperdebatkan lama dan kami sangat menyayangkan keputusan pengadilan," sambungnya.
Sekadar diketahui, dua petinggi KSP Indosurya Henry Surya dan June Indria telah dijatuhi tuntutan. Henry 20 tahun dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan, sedangkan June 10 tahun penjara.
Namun June divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat pada 18 Januari 2023, karena dinyatakan tak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Kemudian, Henry juga divonis bebas pada 24 Januari 2023 karena dinilai terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa, tetapi dalam perkara perdata, bukan pidana.
June sebelumnya dituntut 10 tahun penjara. Sementara Henry Surya dituntut 20 tahun bui dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Dalam kasus ini, KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal menggunakan badan hukum yang berujung pada gagal bayar.
"Dan untuk kasasi, dalam seminggu ke depan kami akan lakukan bedah kasus atau eksaminasi dengan melibatkan beberapa perguruan tinggi beserta penjelasan yuridis dari Kementerian Koperasi dan UKM, Kejaksaan Agung, dan Polri. Secepatnya itu akan dilakukan," ujar Mahfud MD kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).
Dia mengaku sangat menyayangkan putusan Hakim yang memvonis bebas Henry Surya dan June Indria. Sebab, menurut Mahfud, korupsi yang dilakukan KSP Indosurya sangat jelas, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bahkan pihaknya sudah lama membahas hal tersebut. "Kami perlu menyatakan kecewa dengan kasus Indosurya. Karena korupsinya sudah nyata, yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU), lalu menyediakan kegiatan perbankan padahal bukan bank, memanfaatkan dana nasabah untuk sekuritasnya padahal kemudian dimasukkan ke koperasi, padahal bukan anggota koperasi," tuturnya.
"Tapi oleh pengadilan dikatakan onslag atau dikatakan bukan tindak pidana. Kami sudah memperdebatkan lama dan kami sangat menyayangkan keputusan pengadilan," sambungnya.
Sekadar diketahui, dua petinggi KSP Indosurya Henry Surya dan June Indria telah dijatuhi tuntutan. Henry 20 tahun dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan, sedangkan June 10 tahun penjara.
Namun June divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat pada 18 Januari 2023, karena dinyatakan tak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Kemudian, Henry juga divonis bebas pada 24 Januari 2023 karena dinilai terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa, tetapi dalam perkara perdata, bukan pidana.
June sebelumnya dituntut 10 tahun penjara. Sementara Henry Surya dituntut 20 tahun bui dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Dalam kasus ini, KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal menggunakan badan hukum yang berujung pada gagal bayar.
(rca)
tulis komentar anda