KPK Sita 2 Mobil Mewah Diduga Hasil Korupsi Eks Kakanwil BPN Riau
Selasa, 28 Februari 2023 - 21:49 WIB
Baca juga: Mantan Kakanwil BPN Riau Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang oleh KPK
Diberitakan sebelumnya, KPK kembali menetapkan mantan Kakanwil BPN Provinsi Riau, M Syahrir sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pencucian uang M Syahrir. "Tim Penyidik kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh Tersangka dimaksud yaitu pencucian uang," kata Ali.
M Syahrir sebelumnya dijerat sebagai tersangka kasus korupsi terkait pengurusan izin hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA). KPK menduga M Syahrir telah mengalihkan, membelanjakan, mengubah bentuk hingga menyembunyikan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Diberitakan sebelumnya, KPK kembali menetapkan mantan Kakanwil BPN Provinsi Riau, M Syahrir sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pencucian uang M Syahrir. "Tim Penyidik kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh Tersangka dimaksud yaitu pencucian uang," kata Ali.
M Syahrir sebelumnya dijerat sebagai tersangka kasus korupsi terkait pengurusan izin hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA). KPK menduga M Syahrir telah mengalihkan, membelanjakan, mengubah bentuk hingga menyembunyikan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi.
(cip)
Lihat Juga :