KPK Sita 2 Mobil Mewah Diduga Hasil Korupsi Eks Kakanwil BPN Riau

Selasa, 28 Februari 2023 - 21:49 WIB
Baca juga: Mantan Kakanwil BPN Riau Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang oleh KPK

Diberitakan sebelumnya, KPK kembali menetapkan mantan Kakanwil BPN Provinsi Riau, M Syahrir sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pencucian uang M Syahrir. "Tim Penyidik kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh Tersangka dimaksud yaitu pencucian uang," kata Ali.

M Syahrir sebelumnya dijerat sebagai tersangka kasus korupsi terkait pengurusan izin hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA). KPK menduga M Syahrir telah mengalihkan, membelanjakan, mengubah bentuk hingga menyembunyikan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!