KPK Sita 2 Mobil Mewah Diduga Hasil Korupsi Eks Kakanwil BPN Riau

Selasa, 28 Februari 2023 - 21:49 WIB
KPK menyita dua mobil mewah yang diduga hasil korupsi mantan Kakanwil BPN Riau, M Syahrir. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita dua mobil mewah yang diduga hasil korupsi mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, M Syahrir (MS).

"Dalam proses pengumpulan alat bukti dugaan TPPU dari tersangka MS selaku Kakanwil BPN Riau, tim penyidik menemukan adanya dugaan kepemilikan dua unit mobil mewah yang diduga sumber uangnya berasal dari pidana asal korupsi. Selanjutnya dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam berkas perkara penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (28/2/2023).





Dua mobil mewah yang telah dilakukan penyitaan tersebut, kata Ali, nantinya akan dikonfirmasi lebih detil kepada para saksi. KPK akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) M Syahrir. "Sekaligus juga didalami lebih lanjut melalui keterangan dari para pihak yang dipanggil sebagai saksi," katanya.



Diberitakan sebelumnya, KPK kembali menetapkan mantan Kakanwil BPN Provinsi Riau, M Syahrir sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pencucian uang M Syahrir. "Tim Penyidik kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh Tersangka dimaksud yaitu pencucian uang," kata Ali.

M Syahrir sebelumnya dijerat sebagai tersangka kasus korupsi terkait pengurusan izin hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA). KPK menduga M Syahrir telah mengalihkan, membelanjakan, mengubah bentuk hingga menyembunyikan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More