Sempat Rampingkan 23 Lembaga, Pemerintah Hemat Rp23,5 Triliun
Kamis, 16 Juli 2020 - 20:25 WIB
Pakar Administrasi Publik Universitas Indonesia (UI), Lina Miftahul Jannah mengatakan bahwa salah satu implikasi positif adanya perampingan lembaga adalah anggaran negara dapat dihemat. Foto/Okezone
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada periode pertamanya sempat membubarkan 23 lembaga non struktural (LNS). Dimana 10 lembaga dibubarkan pada tahun 2014. Lalu dua lembaga di tahun 2015. Kemudian sembilan lembaga di tahun 2016. Terakhir di tahun 2017 sebanyak lembaga-lembaga dibubarkan .
Dari penataan LNS tersebut, pemerintah mampu menghemat anggaran Rp23,5 triliun. Pakar Administrasi Publik Universitas Indonesia (UI), Lina Miftahul Jannah mengatakan bahwa salah satu implikasi positif adanya perampingan lembaga adalah anggaran negara dapat dihemat. (Baca juga: 18 Lembaga Dibidik, Moeldoko "Bocorkan" Tiga yang Mubazir)
“Tentu ini berimplikasi pada keuangan negara. Sebelumnya beberapa lembaga yang diurangi bisa triliunan yang dihemat,” ujarnya saat dihubungi SINDOnews, kamis (16/7/2020).
Dia melanjutkan penghematan ini tentunya karena tidak ada lagi belanja rutin di LNS tersebut. Terkait dengan rencana pembubaran 18 LNS oleh pemerintah, Lina belum dapat memastikan apakah akan ada penghematan besar atau tidak.
Dari penataan LNS tersebut, pemerintah mampu menghemat anggaran Rp23,5 triliun. Pakar Administrasi Publik Universitas Indonesia (UI), Lina Miftahul Jannah mengatakan bahwa salah satu implikasi positif adanya perampingan lembaga adalah anggaran negara dapat dihemat. (Baca juga: 18 Lembaga Dibidik, Moeldoko "Bocorkan" Tiga yang Mubazir)
“Tentu ini berimplikasi pada keuangan negara. Sebelumnya beberapa lembaga yang diurangi bisa triliunan yang dihemat,” ujarnya saat dihubungi SINDOnews, kamis (16/7/2020).
Dia melanjutkan penghematan ini tentunya karena tidak ada lagi belanja rutin di LNS tersebut. Terkait dengan rencana pembubaran 18 LNS oleh pemerintah, Lina belum dapat memastikan apakah akan ada penghematan besar atau tidak.
Lihat Juga :