Hari Ini MK Putuskan Nasib Gugatan Masa Jabatan Presiden

Selasa, 28 Februari 2023 - 09:00 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan tentang masa jabatan presiden pada pukul 10.00 WIB, Selasa (28/2/2023). Foto/Ilustrasi/Dok SINDO/Wawan Bastian
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) akan membacakan putusan gugatan tentang masa jabatan presiden pada pukul 10.00 WIB, Selasa (28/2/2023). Pemohon gugatan ini adalah seorang warga bernama Herifuddin Daulay.

Dia menggugat Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dia berpendapat, memilih presiden dan wakil presiden merupakan upaya bela negara.



Sehingga, ia meyakini telah memenuhi semua persyaratan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 karena memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian.

Baca juga: Nasdem Sangkal Surya Paloh dan Airlangga Ngobrolin Perpanjangan Jabatan Presiden
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!