Jokowi Terbitkan Perpres Rencana Aksi Penanganan Perdagangan Orang 2020-2024
Senin, 27 Februari 2023 - 14:01 WIB
perundang-undangan. Terkait pelaksanaan pencegahan dan penanganan TPPO untuk daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dilaksanakan berpedoman pada RAD PPTPPO Tahun 2020-2024.
"Dalam melaksanakan RAN PPTPPO, kementerian/lembaga dapat melibatkan partisipasi masyarakat," bunyi Pasal 7.
Pendanaan RAN PPTPPO bersumber dari APBN; APBD; atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dalam melaksanakan RAN PPTPPO, kementerian/lembaga dapat melibatkan partisipasi masyarakat," bunyi Pasal 7.
Pendanaan RAN PPTPPO bersumber dari APBN; APBD; atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(abd)
Lihat Juga :