Jokowi Terbitkan Perpres Rencana Aksi Penanganan Perdagangan Orang 2020-2024

Senin, 27 Februari 2023 - 14:01 WIB
Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Hilang (RAN PPTPPO) Tahun 2020-2024. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Hilang (RAN PPTPPO) Tahun 2020-2024. Perpres ini menjadi pedoman bagi Gugus Tugas Pusat maupun daerah.

"Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan RAN PPTPPO Tahun 2020-2024," bunyi Pasal 2 Perpres tersebut, Senin (27/2/2023).

RAN PPTPPO adalah rencana aksi tingkat nasional yang berisi serangkaian kegiatan, yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan orang. Perpres tersebut memerintahkan Kementerian/lembaga melaksanakan RAN PPTPPO sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Pelaksanaan RAN PPTPPO dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan. Terkait pelaksanaan pencegahan dan penanganan TPPO untuk daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dilaksanakan berpedoman pada RAD PPTPPO Tahun 2020-2024.



"Dalam melaksanakan RAN PPTPPO, kementerian/lembaga dapat melibatkan partisipasi masyarakat," bunyi Pasal 7.

Pendanaan RAN PPTPPO bersumber dari APBN; APBD; atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More