Jokowi Terbitkan Perpres Rencana Aksi Penanganan Perdagangan Orang 2020-2024
Senin, 27 Februari 2023 - 14:01 WIB
Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Hilang (RAN PPTPPO) Tahun 2020-2024. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Hilang (RAN PPTPPO) Tahun 2020-2024. Perpres ini menjadi pedoman bagi Gugus Tugas Pusat maupun daerah.
"Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan RAN PPTPPO Tahun 2020-2024," bunyi Pasal 2 Perpres tersebut, Senin (27/2/2023).
RAN PPTPPO adalah rencana aksi tingkat nasional yang berisi serangkaian kegiatan, yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan orang. Perpres tersebut memerintahkan Kementerian/lembaga melaksanakan RAN PPTPPO sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Pelaksanaan RAN PPTPPO dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan
"Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan RAN PPTPPO Tahun 2020-2024," bunyi Pasal 2 Perpres tersebut, Senin (27/2/2023).
RAN PPTPPO adalah rencana aksi tingkat nasional yang berisi serangkaian kegiatan, yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan orang. Perpres tersebut memerintahkan Kementerian/lembaga melaksanakan RAN PPTPPO sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Pelaksanaan RAN PPTPPO dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan
Lihat Juga :