Hadapi Sidang Vonis, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Kompak Pakai Baju Hitam

Senin, 27 Februari 2023 - 09:39 WIB
Pada perkaranya, Hendra dan Agus telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya, dituntut hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

JPU meyakini Hendra sempat memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J, lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hendra juga berperan memerintahkan anak buahnya, Arif Rachman Arifin untuk meminta penyidik Polres Jaksel membuat file dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sementara Agus, diyakini telah meminta Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Kompleks Duren Tiga Nomor 46 tanpa ada surat perintah yang sah. Baca juga: 6 Brevet Hendra Kurniawan, Jenderal Polisi Pertama Keturunan Tionghoa yang Terjerembab Kasus Sambo

Atas perbuatannya, Hendra dan Agus diyakini JPU telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!