Pimpinan DPR Tegaskan Pembahasan RUU HIP Dihentikan

Kamis, 16 Juli 2020 - 18:25 WIB
Soal mekanisme pencabutan, Azis Syamsuddin menjelaskan karena RUU HIP ini sudah dikirim ke pemerintah, dalam waktu 60 hari pemerintah akan memberikan jawaban. Jawaban yang dilakukan pemerintah yaitu memberi masukan untuk mengubah substansi dan judul dalam bentuk sumbangan saran dari pemerintah yaitu RUU tentang BPIP.

"RUU BPIP pun nanti akan kita bahas dalam masa sidang berikutnya di dalam mekanisme rapat konsultasi pengganti Bamus (Badan Musyawarah), kemudian kita bawa ke Paripurna, setelah itu Paripurna akan mengutus kepada Baleg (Badan legislasi)," papar Azis di kesempatan sama.

Politikus Partai Golkar ini melanjutkan, Baleg kemudian akan membahas untuk mengubah substansi dan judul RUU HIP untuk dibahas kembali dalam Rapat Bamus dan Paripurna DPR. Kemudian, DPR akan mengumumkan bahwa RUU BPIP hasil perubahan RUU HIP itu akan menjadi RUU usulan DPR dengan memasukkan usulan perubahan dari pemerintah serta menampung aspirasi masyarakat. "Dokumen ini bisa dilihat di website dan ini nanti baru kita annouce ke paripurna berikutnya secara publik bahwa ini UU tentang BPIP," tandasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!