Bharada Richard Eliezer Dipindahkan ke Lapas Salemba Besok

Minggu, 26 Februari 2023 - 21:51 WIB


Sementara itu, Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menambahkan, pemindahan ke Lapas Salemba dilakukan agar Bharada Richard Eliezer mendapatkan hak-haknya sebagai terpidana. "Agar yang bersangkutan dapat terpenuhi hak-haknya, seperti bebas bersyarat, remisi," katanya.

Untuk diketahui, Bharada Richard Eliezer divonis majelis hakim dengan hukuman pidana1 tahun 6 bulan penjara. Ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!