Divonis 1 Tahun Penjara, Chuck Putranto Dianggap Masih Muda
Jum'at, 24 Februari 2023 - 23:59 WIB
Sebelumnya diberitakan SINDOnews, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis satu tahun penjara kepada Chuck Putranto, terdakwa kasus obstruction of justice tewasnya Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Afrizal Hadi menyatakan, Chuck telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara ini.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto berupa pidana penjara satu tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan," katanya dalam persidangan, Jumat (24/2/2022). Baca juga: Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dua tahun pidana penjara. Kemudian denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Afrizal Hadi menyatakan, Chuck telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara ini.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto berupa pidana penjara satu tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan," katanya dalam persidangan, Jumat (24/2/2022). Baca juga: Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dua tahun pidana penjara. Kemudian denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
(mhd)
Lihat Juga :