Divonis 1 Tahun Penjara, Baiquni Wibowo Tak Ajukan Banding

Jum'at, 24 Februari 2023 - 20:46 WIB
"Kami pikir-pikir dulu," terang JPU.

"Baik ya, pikir-pikir 7 hari," tandas Hakim Afrizal.

Sebelumnya, Baiquni Wibowo dijatuhi hukuman pidana satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi menyatakan Baiquni telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara itu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Baiquni Wibowo berupa pidana penjara 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Afrizal. Baca juga: Ayah Baiquni Wibowo Hadiri Sidang Seorang Diri, Berharap Vonis Ringan untuk Sang Anak

Vonis itu jauh lebih rendah dari pada tuntutan JPU yakni dua tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!