Divonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto Ingin Kembali ke Polri
Jum'at, 24 Februari 2023 - 17:11 WIB
JAKARTA - Irfan Widyanto berharap bisa kembali menjadi anggota Polri setelah menjalani hukuman perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriyansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mantan Kasubnit I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri ini dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.
"Saya berharap bisa kembali ke Polri," kata Irfan Widyanto saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Irfan Widyanto tetap mengucapkan keinginannya itu ketika ditanyakan soal Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). "Ingin tetap di Polri," ujarnya.
Menurutnya, kasus yang menimpanya saat ini adalah bagian dari risiko tugas. "Perkara yang menimpanya merupakan risiko dari tugas," tandas Irfan.
Untuk diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap Irfan Widyanto. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Irfan dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya itu, JPU menilai Irfan Widyanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara
"Saya berharap bisa kembali ke Polri," kata Irfan Widyanto saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Irfan Widyanto tetap mengucapkan keinginannya itu ketika ditanyakan soal Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). "Ingin tetap di Polri," ujarnya.
Menurutnya, kasus yang menimpanya saat ini adalah bagian dari risiko tugas. "Perkara yang menimpanya merupakan risiko dari tugas," tandas Irfan.
Untuk diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap Irfan Widyanto. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Irfan dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya itu, JPU menilai Irfan Widyanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara
(abd)
tulis komentar anda