Hakim Nilai Perbuatan Irfan Widyanto Melawan Hukum dan Ganggu Informasi Elektronik
Jum'at, 24 Februari 2023 - 15:23 WIB
JAKARTA - Majelis hakim menilai perbuatan Irfan Widyanto mengambil dan mengganti DVR CCTV Pos Satpam Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan membuat terganggunya sistem elektronik. Penggantian dan pengambilan DVR CCTV itu juga dilakukan tanpa diserta surat resmi.
Hal ini disampaikan majelis hakim saat membacakan surat putusannya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi mengatakan, Irfan Widyanto telah melakukan penggantian dan pengambilan DVR CCTV yang di dalamnya berisi hardisk rekaman video berkitan kasus penembakan Brigadir J. Irfan juga menyerahkan DVR CCTV pada Chuck Putranto, yang mana perbuatan tersebut dinilai telah nelawan hukum dan tanpa hak.
"Karena tak ada izin ketua RT, tak ada surat perintah penyidikan, surat penyitaan, berita acara penyitaan, dan surat tanda terima dari ketua RT. Perbuatan Irfan tanpa hak. Melawan hukum, membuat terganggungnya sistem elektronik," kata hakim di persidangan, Jumat (24/2/2023).
Hakim menyebutkan, perbuatan Irfan Widyanto tersebut merupakan pergerakan secara fisik dan nonfisik, yakni berupa benda berwujud dan di dalamnya terdapat informasi elektronik. Maka itu, pleidoi Irfan dan pengacara Irfan tentang penggantian dan pengambilan DVR CCTV itu harus dikesampingkan.
"Unsur melakukan tindakan apa pun telah terpenuhi dan terbukti," kata hakim.
Untuk diketahui, PN Jakarta Selatan menggelar sidang putusan terdakwa Irfan Widyanto. Sebelumnya, Irfan dituntut 1 tahun pidana penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU meyakini, ketiganya telah terbukti secara sah dan meyakinkan merintangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Tangis Haru Sang Ibu Jelang Sidang Putusan Irfan Widyanto
Berdasarkan dakwaan JPU, dalam perkara ini, Arif Widyanto berperan mengganti DVR CCTV di pos security Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan dan DVR CCTV di rumah Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplangit. Irfan lalu menyerahkan DVR CCTV tersebut ke Chuck Putranto melalui PHL Div Propam Polri Ariyanto.
Hal ini disampaikan majelis hakim saat membacakan surat putusannya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi mengatakan, Irfan Widyanto telah melakukan penggantian dan pengambilan DVR CCTV yang di dalamnya berisi hardisk rekaman video berkitan kasus penembakan Brigadir J. Irfan juga menyerahkan DVR CCTV pada Chuck Putranto, yang mana perbuatan tersebut dinilai telah nelawan hukum dan tanpa hak.
"Karena tak ada izin ketua RT, tak ada surat perintah penyidikan, surat penyitaan, berita acara penyitaan, dan surat tanda terima dari ketua RT. Perbuatan Irfan tanpa hak. Melawan hukum, membuat terganggungnya sistem elektronik," kata hakim di persidangan, Jumat (24/2/2023).
Hakim menyebutkan, perbuatan Irfan Widyanto tersebut merupakan pergerakan secara fisik dan nonfisik, yakni berupa benda berwujud dan di dalamnya terdapat informasi elektronik. Maka itu, pleidoi Irfan dan pengacara Irfan tentang penggantian dan pengambilan DVR CCTV itu harus dikesampingkan.
"Unsur melakukan tindakan apa pun telah terpenuhi dan terbukti," kata hakim.
Untuk diketahui, PN Jakarta Selatan menggelar sidang putusan terdakwa Irfan Widyanto. Sebelumnya, Irfan dituntut 1 tahun pidana penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU meyakini, ketiganya telah terbukti secara sah dan meyakinkan merintangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Tangis Haru Sang Ibu Jelang Sidang Putusan Irfan Widyanto
Berdasarkan dakwaan JPU, dalam perkara ini, Arif Widyanto berperan mengganti DVR CCTV di pos security Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan dan DVR CCTV di rumah Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplangit. Irfan lalu menyerahkan DVR CCTV tersebut ke Chuck Putranto melalui PHL Div Propam Polri Ariyanto.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda