Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara
Jum'at, 24 Februari 2023 - 15:52 WIB
JAKARTA - Majelis hakim memvonis Irfan Widyanto dengan hukuman 10 bulan penjara. Mantan Kasubnit I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri ini dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Widyanto selama 10 bulan dan denda Rp10 juta," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi membacakan amar putusannya di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Irfan Widyanto dihukum 1 tahun penjara. Selain itu, Irfan juga dituntut pidana denda sebesar Rp10 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, Irfan Widyanto berperan mengganti DVR CCTV di pos security Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan dan DVR CCTV di rumah Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplangit. Irfan lalu menyerahkan DVR CCTV tersebut ke Chuck Putranto melalui PHL Div Propam Polri Ariyanto.
JPU menilai Irfan Widyanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Widyanto selama 10 bulan dan denda Rp10 juta," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi membacakan amar putusannya di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Irfan Widyanto dihukum 1 tahun penjara. Selain itu, Irfan juga dituntut pidana denda sebesar Rp10 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, Irfan Widyanto berperan mengganti DVR CCTV di pos security Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan dan DVR CCTV di rumah Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplangit. Irfan lalu menyerahkan DVR CCTV tersebut ke Chuck Putranto melalui PHL Div Propam Polri Ariyanto.
JPU menilai Irfan Widyanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(abd)
tulis komentar anda