Irfan Widyanto Dinilai Punya Kehendak Ganti DVR CCTV di Pos Satpam Dekat Rumah Dinas Ferdy Sambo

Jum'at, 24 Februari 2023 - 12:58 WIB
Terdakwa Irfan Widyanto menjalani sidang putusan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). FOTO/MPI/ARI SANDITA
JAKARTA - Terdakwa Irfan Widyanto menjalani sidang putusan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Majelis hakim menilai Irfan Widyanto mempunyai kehendak mengganti DVR CCTV di pos satpam Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hadi mengatakan, sejatinya Irfan merupakan anggota kepolisian, sehingga mengetahui siapa yang berwenang dalam kasus tembak-menembak kala itu, yakni penyidik Polres Jakarta Selatan. Apalagi, kepolisian telah melakukan penyidikan dan penyelidikan dengan melakukan olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo.



Namun, Irfan malah tetap melakukan penggantian DVR CCTV, padahal ia tak memiliki kewenangan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tembak-menembak kala itu.

"Kehendak lain terdakwa mengganti DVR tanpa izin ketua RT. Dengan demikian, terdakwa berkehendak, masuk ruang lingkup kesengajaan," kata hakim Afrizal di persidangan, Jumat (24/2/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!