Kejari Jaksel Segera Eksekusi Bharada E ke Lapas
Rabu, 22 Februari 2023 - 21:31 WIB
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tengah mempersiapkan eksekusi penahanan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ke Lapas. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari) tengah mempersiapkan eksekusi penahanan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Hal itu menyusul vonis majelis hakim kepada Bharada E dengan hukuman 1,5 tahun penjara tanpa adanya banding dari Jaksa Penuntut Umum.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan jajarannya kini tengah mempersiapkan eksekusi Richard dalam perkara administrasinya. "Untuk eksekusi sedang dipersiapkan dalam waktu dekat ya, sedang menyiapkan administrasinya," ujar Syarief, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Sidang Kode Etik Putuskan Bharada E Ditempatkan di Yanma Polri
Syarief menyebut, Kajari Jaksel perlu mempersiapkan putusan hakim. Selain itu, jajarannya juga tetap perlu berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ihwal menimbang status Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator (JC). "Termasuk putusan hakimnya dan koordinasi dengan LPSK karena ditetapkan oleh hakim sebagai JC," kata Syarief.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan jajarannya kini tengah mempersiapkan eksekusi Richard dalam perkara administrasinya. "Untuk eksekusi sedang dipersiapkan dalam waktu dekat ya, sedang menyiapkan administrasinya," ujar Syarief, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Sidang Kode Etik Putuskan Bharada E Ditempatkan di Yanma Polri
Syarief menyebut, Kajari Jaksel perlu mempersiapkan putusan hakim. Selain itu, jajarannya juga tetap perlu berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ihwal menimbang status Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator (JC). "Termasuk putusan hakimnya dan koordinasi dengan LPSK karena ditetapkan oleh hakim sebagai JC," kata Syarief.
Lihat Juga :