Jadi yang Pertama Kali Jujur ke Polri, AKP Irfan Widyanto Berharap Bebas

Rabu, 22 Februari 2023 - 08:37 WIB
Terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, AKP Irfan Widyanto bakal menjalani sidang vonis, Jumat (24/2/2023). Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J , AKP Irfan Widyanto bakal menjalani sidang vonis, Jumat (24/2/2023). Kuasa Hukum Irfan Widyanto, Riphat Senikentara mengharapkan kliennya dapat divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .

"Pendapat kami, mengacu pada fakta persidangan, seharusnya klien kami mendapatkan vonis bebas," ujar Riphat kepada wartawan, Selasa (21/2/2023). Baca juga: AKP Irfan Widyanto Akui Tak Berdaya Menolak Perintah Ferdy Sambo



Riphat menuturkan, ada sejumlah hal yang bisa menjadi pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengapa alasan kliennya bisa divonis bebas.

Pertama, fakta persidangan sudah jelas bahwa Irfan Widyanto mendapatkan perintah untuk mengganti DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. "Perlu diingat bahwa ini atas persetujuan Kasat Reskrim Polres Jaksel," jelas Riphat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!