Preseden Justice Collaborator dalam Peradilan Pidana
Rabu, 22 Februari 2023 - 09:59 WIB
Pada perkara pembunuhan Yosua-- seorang ajudan dari Ferdy Sambo yang juga seorang jenderal polisi dan atasan langsung korban, telah terjadi suatu keajaiban. Keajaiban dalam perkara aquo pertama, yakni skenario awal yang dibangun oleh Ferdy Sambo dan para ajudan yang sangat rapi dan mustahil gagal, justru terbukti sebaliknya. Seorang ajudan yakni, Richard Eliezer, telah membuka kasus pembunuhan sebenarnya.
Kedua, fungsi dan peranan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terbukti efektif di luar perkiraan masyarakat yang sejak awal sidang selalu pesimistis. Ketiga, hak pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk banding tidak digunakan dalam perkara aquo.
Keempat, putusan majelis hakim terhadap kelima terdakwa bervariasi dari yang maksimal jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa, kecuali terhadap satu terdakwa, yakni Richard Elizer yang melakukan penembakan, karena ditetapkan sebagai justice collaborator, dijatuhi hukuman jauh lebih rendah dari keempat terdakwa lain.
Kelima, diakuinya justice collaborator di dalam putusan pengadilan. Keenam, limpah ruahnya simpati dan empati masyarakat luas terhadap terdakwa justice collaborator atau “pembuka” kasus atau “sahabat pengadilan”, sangat luar biasa.
Ketujuh, keistimewaan penanganan perkara aquo ini adalah dirasakan sejalan dengan aspirasi masyarakat luas dan rasa haus akan keadilan dan peradilan yang jujur (fair trial) yang hampir tidak pernah ditemukan sejak dan selama selama proses peradilan KUHAP diberlakukan.
Pertanyaan yang perlu dikemukakan, akankah ditemukan lagi model sikap majelis hakim seperti kasus Ferdy Sambo yang menjunjung tinggi kepastian hukum dalam keadilan? Dalam penanganan kasus Ferdy Sambo, telah terdapat pembaruan KUHAP secara tidak langsung, di antaranya adalah: Pertama, putusan pengadilan yang bersifat ultra petita tidak berpengaruh terhadap ketentuan hukum acara yang berlaku.
Kedua, fungsi dan peranan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terbukti efektif di luar perkiraan masyarakat yang sejak awal sidang selalu pesimistis. Ketiga, hak pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk banding tidak digunakan dalam perkara aquo.
Keempat, putusan majelis hakim terhadap kelima terdakwa bervariasi dari yang maksimal jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa, kecuali terhadap satu terdakwa, yakni Richard Elizer yang melakukan penembakan, karena ditetapkan sebagai justice collaborator, dijatuhi hukuman jauh lebih rendah dari keempat terdakwa lain.
Kelima, diakuinya justice collaborator di dalam putusan pengadilan. Keenam, limpah ruahnya simpati dan empati masyarakat luas terhadap terdakwa justice collaborator atau “pembuka” kasus atau “sahabat pengadilan”, sangat luar biasa.
Ketujuh, keistimewaan penanganan perkara aquo ini adalah dirasakan sejalan dengan aspirasi masyarakat luas dan rasa haus akan keadilan dan peradilan yang jujur (fair trial) yang hampir tidak pernah ditemukan sejak dan selama selama proses peradilan KUHAP diberlakukan.
Pertanyaan yang perlu dikemukakan, akankah ditemukan lagi model sikap majelis hakim seperti kasus Ferdy Sambo yang menjunjung tinggi kepastian hukum dalam keadilan? Dalam penanganan kasus Ferdy Sambo, telah terdapat pembaruan KUHAP secara tidak langsung, di antaranya adalah: Pertama, putusan pengadilan yang bersifat ultra petita tidak berpengaruh terhadap ketentuan hukum acara yang berlaku.
Lihat Juga :