Yusuf Lakaseng: Sudah Seharusnya Pelayanan Pasien JKN Tak Boleh Diskriminatif

Senin, 20 Februari 2023 - 18:45 WIB
12. Outlet oksigen.

Jika KRIS ini terlaksana dengan baik, Yusuf menilai hal ini merupakan kemajuan Indonesia dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakatnya. "Itu adalah kemajuan karena untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan tanpa kelas atau KRIS rumah sakit harus memenuhi 12 syarat," pungkasnya.
(rca)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More