Yusuf Lakaseng: Sudah Seharusnya Pelayanan Pasien JKN Tak Boleh Diskriminatif

Senin, 20 Februari 2023 - 18:45 WIB
Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Yusuf Lakaseng. Foto/Dok MPI
JAKARTA - Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Yusuf Lakaseng merespons rencana pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghapus kelas dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan . Diketahui, kelas rawat inap pasien JKN yang selama ini terbagi menjadi 1, 2, dan 3 rencananya akan diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Yusuf Lakaseng mengatakan, tujuan meniadakan kelas pada BPJS Kesehatan itu harus untuk meningkatkan pelayanan kesehatan nasional tanpa membeda-bedakan. Dia menuturkan, semua masyarakat Indonesia berhak atas pelayanan kesehatan yang maksimal.

"Bukan menyamaratakan pelayanan semuanya sama seperti kelas tiga, tapi pelayanannya disamaratakan dengan standar yang baik," kata Yusuf kepada MNC Portal Indonesia, Senin (20/2/2023).





Dengan adanya KRIS, ia berharap ada pembenahan dalam ruangan peserta BPJS. Dia melanjutkan, jumlah tempat tidur dan fasilitas pendukung harus lebih baik dengan tidak adanya klasifikasi ini.

"Tempat tidurnya tidak boleh lebih dari empat tempat tidur dalam satu ruangan, harus ada AC dan di (setiap) kamarnya ada toilet," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa sudah seharusnya pelayanan jaminan kesehatan nasional tidak boleh diskriminatif. “Semua harus diperlakukan sama apa pun status sosial dan ekonominya, jika sakit harus mendapat pelayanan terbaik," tegasnya.

Diketahui, ada 12 kriteria yang harus dipenuhi rumah sakit agar bisa menerapkan KRIS.

1. Bahan bangunan di rumah sakit tidak memiliki porositas yang tinggi
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More