Bawaslu Kecewa Tak Ada Mahasiswa Daftar Jadi Pemantau Pemilu 2024

Senin, 20 Februari 2023 - 17:36 WIB
Dia menambahkan, sebelumnya ormas yang tak berbadan hukum tidak bisa pemantau pemilu. Hal ini berdasarkan Bab II tentang Persyaratan Pemilu, Pasal 2 ayat (1) sampai ayat (3) Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 yang kemudian diubah melalui Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023.

Yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023:

Selain pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemantau pemilu dapat berupa organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah.

"Terobosan ini merujuk pada ketentuan Pasal 435 ayat (2) dan Pasal 437 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mencantumkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari pemerintah atau pemerintah daerah sebagai salah satu kelengkapan persyaratan administrasi pemantau pemilu," katanya.

Dia menjelaskan, SKT adalah surat keterangan bagi ormas tidak berbadan hukum yang terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Sehingga dimaknai ormas yang tidak berbadan hukum namun terdaftar di Kesbangpol, bisa mendaftar sebagai pemantau pemilu.

"Melalui Perbawaslu ini, pintu partisipasi masyarakat untuk menjadi pemantau pemilu dibuka seluas-luasnya," ucap Lolly.

Berikut syarat ormas untuk menjadi pemantau pemilu :

1. Bersifat independen

2. Mempunyai sumber dana yang jelas

3. Teregistrasi dan memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More