Pemilu Sesuai UU, KPU: 14 Februari 2024 Pemungutan Suara Capres dan Caleg
Senin, 20 Februari 2023 - 16:16 WIB
Saat ini kata dia, KPU tengah melaksanakan pemutahiran data yang yang berlangsung 12 Februari sampai 13 Maret 2023 di seluruh Indonesia, termasuk di 130 perwakilan negara.
Baca juga: KPU Optimistis Pemilu 2024 Berjalan Lancar
Kemudian KPU juga tengah mempersiapkan regulasi pencalonan anggota legislatif (caleg). Berdasarkan UU Pemilu Pasal 246, KPU harus menerima pendaftaran caleg yang diajukan partai politik (parpol) paling lambat 9 bulan sebelum pemungutan suara.
"Kami rencana tanggal 1-14 Mei 2023 kami akan buka pendaftaran caleg yang diusung oleh parpol dan DPD, tentunya diawali dengan pengumuman pencalonan yang akan kami buka 24 April 2023, sesuai dengan PKPU," jelas Idham.
Untuk diketahui, Pemilu dimulai pada 14 Februari 2024. Diawali dengan pemungutan suara untuk capres, DPD, dan DPR. Kemudian, pada 27 November 2024 yakni pemungutan suara untuk Kepala daerah (Gubernur, Wali kota dan Bupati) dan DPRD.
Baca juga: KPU Optimistis Pemilu 2024 Berjalan Lancar
Kemudian KPU juga tengah mempersiapkan regulasi pencalonan anggota legislatif (caleg). Berdasarkan UU Pemilu Pasal 246, KPU harus menerima pendaftaran caleg yang diajukan partai politik (parpol) paling lambat 9 bulan sebelum pemungutan suara.
"Kami rencana tanggal 1-14 Mei 2023 kami akan buka pendaftaran caleg yang diusung oleh parpol dan DPD, tentunya diawali dengan pengumuman pencalonan yang akan kami buka 24 April 2023, sesuai dengan PKPU," jelas Idham.
Untuk diketahui, Pemilu dimulai pada 14 Februari 2024. Diawali dengan pemungutan suara untuk capres, DPD, dan DPR. Kemudian, pada 27 November 2024 yakni pemungutan suara untuk Kepala daerah (Gubernur, Wali kota dan Bupati) dan DPRD.
(maf)
Lihat Juga :